PENGERTIAN, INFORMASI DASAR, LAPORAN KEUANGAN, RUMUS PEMBAGIAN SHU DAN CONTOH PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT.INDOMOBIL MT. HARYONO
Nama Kelompok : Handayani Kusuma Ningtias
Kristin
Nabilah Aprilia
Wenny Amei Liana
Kelas : 3EA36
- PENGERTIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah pendapatan perusahaan koperasi di peroleh dalam
1 tahun, dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam
tahun buku itu.
2. INFORMASI DASAR SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
1. Bagian SHU anggota
2. Total simpanan seluruh anggota
3. SHU total pada satu tahun
4. Omzet para anggotanya
5. Jumlah simpanan anggota
6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya
7. Total keseluruhan transaksi anggota
8. Bagian SHU simpanan anggotanya
3. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
·
LAPORAN LABA
RUGI
· LAPORAN
PERUBAHAN EQUITAS KOPERASI
4. RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
SHU yang dibagi kepada anggota = 76% x 703.579.054 = 534.720.081
SHU untuk jasa modal = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
SHU untuk jasa transaksi = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
Total jumlah simpanan anggota =2.436.648.090
Total jumlah transaksi anggota =1.895.090.910
5. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU1
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
6. CONTOH PEMBAGIAN SHU
Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun
2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana
Cadangan
25,0%
Jasa
Usaha
30,0%
Jasa
Modal
20,0%
Pengurus/Pengawas
7,5%
Karyawan
7,5%
Dana
Pendidikan
5,0%
Dana Sosial
5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi
Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai
berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari
simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi
Anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan
Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll
kewajiban
(Rp.18.000.000)
SHU Sebeum
Pajak
Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp.2.500.000)
Setelah Potong
Pajak
Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25%xRp.12.000.000,- = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha 30%xRp.12.000.000,-
= Rp.3.600.000,-
Jasa
Modal 20%xRp.12.000.000,- = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,- = Rp.900.000,-
Karyawan 7,5%x12.000.000,- = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,- = Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,- = Rp.600.000,-+
=
Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari
Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan
pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali kemudian berbelanja menghabiskan
dana sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang akan diterima
oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x
2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x
3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal +
Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 +
Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700,-
https://www.google.co.id/amp/s/rhinii.wordpress.com/2011/12/30/pengertian-dan-informasi-dasar-sisa-hasil-usaha-shu/amp/
https://www.google.co.id/amp/s/putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/amp/
www.scribd.com/doc/246922461/Laporan-Keuangan-Pembagian-Sisa-Hasil-Usaha
https://www.sugianto.id/kategori-bebas/rumus-dan-cara-menghitung-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi
http://caraharian.com/cara-mencari-shu.html





